Dimuat di HU KOMPAS, tgl 19 April 2008
Di benak manusia Indonesia, reformasi pernah menjadi kata yang menyihir. Reformasi seakan menjadi tumpuan harapan, sang ratu adil yang memberikan kepastian bahwa seluruh tatanan kehidupan manusia Indonesia akan menjadi lebih baik.
Pada kenyataannya, reformasi tidak membawa perubahan apa-apa. Sebab, kehidupan manusia Indonesia tetap saja tak beranjak dari derita, kesedihan dan kemalangan. Reformasi, tak lebih dari basa-basi dan janji-janji yang sebentar riuh dan kemudian menguap entah kemana.
Reformasi yang semula dianggap summum bonum (kebajikan tertinggi) yang harus ditegakkan di berbagai lapisan kehidupan berubah menjadi kata “kutukan” yang memperlihatkan betapa busuk dan bobroknya kehidupan sosial kita. Pada arasy ini, misalnya, reformasi menjelma menjadi tirani massa seperti yang terjadi dalam kerusuhan-kerusuhan dan aksi-aksi perusakan dengan segala teror dan horornya.
Salah satu kenyataan yang terlihat dalam situasi sosial seperti itu adalah bahwa komunikasi antar warga lebih diwarnai oleh relasi I-It (Martin Buber). Dalam relasi ini, seorang warga atau satu kelompok dalam masyarakat akan melihat warga atau kelompok lainnya sebagai sosok yang tidak memiliki keunikan dan hak untuk ada. Hubungan yang dibangun dalam relasi ini adalah dominasi dan paksaan. Sekelompok masyarakat yang karena memiliki faham dan keyakinan berbeda harus menerima nasib tragis: dikejar-kejar, dikucilkan dan dihancurkan rumah ibadahnya!
Inilah situasi masyarakat yang oleh Aristoteles disebut oikos (rumah tangga). Dalam oikos berlaku relasi antara menguasai dan dikuasai, antara laki-laki dan perempuan, antara tuan dan budak. Rumah tangga adalah lingkup keniscayaan: Relasi antara antara laki-laki dan perempuan terjalin demi pembiakan dan hubungan tuan dan budak demi pertahanan hidup. Menurut Budi Hardiman (2005),Oikos tak lain daripada kategori Herrschaft (dominasi) itu sendiri.
Polis
Di seberang kehidupan oikos, dimana hubungan yang terbangun antar warga sarat oleh dominasi dan paksaan, manusia Indonesia masih bisa berharap dan memperjuangkan adanya suatu tatanan masyarakat yang sendi-sendi kehidupan sosialnya ditegakan oleh semangat primus interpares, saling menghargai, toleran dan tumbuhnya kebebasan.
Menurut Aristoteles, ruang kehidupan yang di dalamnya terdapat usaha-usaha untuk menegakan spirit penghormatan, menghargai antar sesama dan kebebasan disebut dengan polis. Polis adalah suatu tatanan masyarakat di mana para warganya mengembangkan pola hubungan sosial I-Thou. Dalam pola ini, seorang warga atau pun sekelompok masyarakat akan melihat warga dan kelompok masyarakat lainnya (the others) sebagai sosok yang berhak untuk menampakan diri sebagai bagian dari kehidupan yang sudah sewajarnya.
Berbeda dengan oikos yang di dalamnya kental dengan dominasi dan paksaaan, terkurung dalam kebungkaman ruang privat, polis adalah offenlichkeit, ruang publik yang terbentuk dari relasi-relasi isonomis para warganya yang bersuara lantang dan memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.
Kebebasan yang menjadi ciri kehidupan polis bukanlah kebebasan sebagaimana dianut dalam “iman” liberalisme yang bertumpu pada hak-hak individual an sich. Kebebasan dalam polis bukan semata-mata lepas dari ikatan-ikatan kolektif, melainkan kemampuan untuk menentukan –dan menegaskan- diri bersama-sama dengan orang lain.
Pluralisme
Lantas, bagaimanakah masyarakat polis bisa mewujudkan peraturan atau kebijakan yang legitim di tengah-tengah kehidupan yang plural dari sisi gaya hidup, keyakinan dan ideologi, sehingga peraturan atau kebijakan itu memiliki kekuatan integratif?
Dalam polis, yang titik tekannya adalah “partisipasi”, “kebersamaan” dan “kebebasan”, masyarakat hanya dapat terintegrasi melalui tindakan komunikatif. Pluralitas dengan demikian, bukanlah suatu masalah, sebab selama ia masih bisa dikomunikasikan ia dapat berfungsi sebagai kontribusi-kontribusi dalam sebuah proses pembentukan opini dan aspirasi publik.
Karena itu proses pemberlakuan suatu peraturan atau kebijakan (kenaikan Tarif Dasar Listrik, misalnya) dalam suatu polis selalu didasarkan asas “deliberasi” (Habermas). Maksudnya, proses pemberian alasan suatu kandidat peraturan ataupun kebijakan publik selalu diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau “diskursus publik”. Prinsip deliberasi, sejatinya ingin meningkatkan intensitas partisipasi warga negara dalam proses pembentukan aspirasi dan opini agar peraturan ataupun kebijakan yang dihasilkan oleh pihak yang memerintah semakin mendekati harapan pihak yang diperintah.
Usaha untuk mewujudkan suatu masyarakat yang berciri polis seperti dipaparkan di atas bukanlah keinginan yang utopis ataupun mengada-ngada. Dan jika fondasi-fondasinya berhasil dibangun oleh para pemangku negeri ini, akan menjadi sumbangan yang tak ternilai harganya untuk generasi mendatang.***